twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail
Tampilkan postingan dengan label NPWP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NPWP. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 31 Agustus 2013

Bisakah Kita Menyembunyikan Penghasilan Dari BI?

Petani
Kemarin ada salah satu teman lewat kontak BlackBerry kirim message BBM ke saya. Dia bertanya kepada saya seperti ini: “Bagaimana caranya supaya penghasilan kita tidak diketahui BI, Mas?”

He2.. Sebuah pertanyaan yang konyol terdengar di telinga saya. Bagaimana mungkin jaman sekarang kita bisa menyembunyikan data finansial kita ke Bank Indonesia, terlebih kalau kita termasuk orang yang punya penghasilan tinggi yang sering berurusan dengan bank.

Teman saya ini sebelumnya juga pernah menanyakan ke saya. Intinya, dia takut penghasilan sampingan dia di luar diketahui kantornya tempat dia bekerja. Gara-garanya setiap ada pembayaran jasa dari pihak pembayarnya selalu meminta NPWP. Dia takut ketahuan kantornya dan takut harus bayar pajak tinggi kalau ketahuan penghasilannya dobel dapat dari luar.

Kembali ke pertanyaan di atas. Bisakah kita menyembunyikan penghasilan dari BI?

Senin, 09 Januari 2012

5 Alasan Mengapa Anda Wajib Punya NPWP

NPWP
Tulisan saya kali ini akan mengulas sedikit tentang betapa pentingnya kita harus mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Sebentar, saya perlu jelaskan dulu. Saya bukan orang dari Dirjen Pajak apalagi konsultan pajak. Silahkan koreksi kalau nanti ulasan saya ada yang salah. Saya menulis ini hanya berdasar pengetahuan dan pengalaman saya pribadi dari sudut wajib pajak biasa. Alasan saya menulis? Tentu sebagai warga negara yang baik tak ada salahnya, kan saya menyeru, mengajak Anda agar taat dan tertib pajak. Dengan mempunyai NPWP artinya Anda sudah selangkah lebih baik dan mau tertib pajak kepada negara.

Nah, sekarang langsung kepada intinya mengapa Anda harus atau wajib punya NPWP? Saya sudah mengumpulkan, setidaknya ada lima alasan mengapa kita wajib punya NPWP. Sebegitu penting kah NPWP jaman sekarang? Kalau saya pribadi akan menjawab sangat penting. Kenapa penting? Berikut ini alasan-alasannya.

1. Memudahkan bayar Zakat Mal

Saya seorang muslim. Di agama saya, Islam, kami diwajibkan untuk membayar zakat mal sebesar 2.5% dari penghasilan. Dan karena penghasilan saya sudah masuk nisob (batas) yang wajib untuk membayar zakat maka tidak ada alasan untuk menolak kewajiban ini. Membayar zakat mal.

Lalu apa hubungannya bayar zakat dengan punya NPWP? Hubungannya, dengan memiliki NPWP maka seluruh penghasilan saya yang kena PPh Pasal 21 (Pajak Penghasilan) akan terkontrol atau saya terpaksa harus mengontrolnya. Karena nantinya seluruh pendapatan akan masuk semua dalam laporan PPh Pasal 21 saya. Jadi tentu lebih mudah untuk memonitor berapa besar dan prosentase zakat mal yang akan saya bayar.

Saya sendiri tak tahu persis berapa nominal penghasilan saya sebulan. Maaf, tak tahu bukan berarti karena penghasilan saya besar sekali, ya tapi karena jumlah penghasilan saya memang mawut (campur baur) antara penghasilan offline dan online. Jadi, dengan punya NPWP dan ada laporan bukti PPh Pasal 21, saya bisa tahu penghasilan saya berapa setahunnya, yang akhirnya bisa memudahkan saya dalam urusan membayar zakat mal ini supaya saya tak berdosa karena kurang bayar zakat.

Kamis, 03 Maret 2011

Orang Miskin dan Bukan Wajib Pajak Taat Dilarang Keluar Negeri

TravellingSelama ini dalam pemahaman saya yang belum terlalu sering bepergian keluar negeri, saya pikir klasifikasi orang yang dilarang bepergian keluar negeri itu hanya orang-orang yang sedang bermasalah atau terjerat dalam kasus hukum dan masuk dalam daftar cekal di imigrasi saja. Namun, faktanya ternyata tidak hanya itu. Ada juga golongan orang diluar itu yang masuk dalam daftar orang yang akan dipersulit juga untuk bepergian keluar negeri.

Beberapa hari yang lalu saya sempat update status di Twitter yang mengatakan kalau orang miskin, terlebih kere dilarang pergi keluar negeri menjadi turis. Nah, ini adalah contoh pertama golongan lain orang yang dilarang tersebut. Kedua, yaitu warga negara yang bukan pembayar pajak yang taat juga dilarang, tepatnya dipersulit, untuk bepergian keluar negeri. Mengapa? Silahkan simak fakta-fakta syarat pengurusan VISA keluar negeri di bawah ini.

Orang keluar negeri memang urusannya bisa bermacam-macam. Dari yang keluar negeri untuk urusan diplomatik, sekolah, bekerja maupun sebagai turis. Nah, yang terakhir (sebagai turis) ini yang akan saya bahas di sini.

Anda perlu tahu, faktanya sampai sekarang negara-negara maju sampai tulisan ini saya tulis masih memberikan diskriminasi dengan syarat-syarat yang cukup banyak buat turis yang berasal dari negara-negara berkembang seperti Indonesia kalau ingin menuju negaranya.

Mengapa hal itu dilakukan oleh negara-negara maju? Tak lebih untuk tindakan preventive saja jangan sampai orang yang sebetulnya tak mampu bepergian keluar negeri, maaf mbambung (menggelandang) disana karena kehabisan duit apalagi sampai eksodus ke negaranya sehingga tentu saja ini akan menjadi beban dari negara yang akan kita tuju. Itu maksud kasarnya.

Kalau Anda misalnya belum pernah bepergian keluar negeri, saya perlu ceritakan sedikit salah satu syarat wajib yang harus Anda penuhi adalah salah satunya harus melampirkan bukti bank account Anda yang di dalamnya memuat lalu-lintas cash flow keuangan Anda. Yaitu dokumen seperti print-out tabungan atau rekening koran giro tiga bulan terakhir, sertifikat deposito jika punya, dan juga surat jaminan dari pihak bank tempat Anda buka rekening tabungan atau giro sebagai penjamin Anda.

Diluar syarat tersebut diatas mengapa saya juga menyebut orang yang bukan wajib pajak taat dilarang juga pergi keluar negeri sebagai turis? Alasannya, meski sekarang keluar negeri sudah bebas fiskal, baik yang punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) maupun tidak, tapi prakteknya Anda akan tetap diminta menyerahkan copy dokumen bukti setoran PPH Pasal 21 kepada kedutaan untuk syarat pengurusan VISA-nya. Kalau tidak punya Anda pasti akan dipersulit.

Nah, jika Anda adalah orang yang cukup mengerti pajak maksud dari permintaan imigrasi ini secara implisit sebetulnya sama juga dengan mengapa mulai tahun 2009 Pembayaran fiskal dibebaskan tapi dengan syarat Anda harus punya NPWP. Maksudnya, tentu saja mengarah kepada mengaudit Anda apakah Anda sebagai warga negara seorang pembayar pajak yang taat apa tidak. Karena kita tahu kalau orang sudah punya NPWP semua lalu-lintas transaksi pendapatan dan pengeluarannya akan tercatat di BI (Bank Indonesia) dan dirjen pajak, yang tentu saja bisa ngelink juga ke imigrasi.

Jadi, akan menjadi sangat tidak masuk akal apabila secara keuangan misalnya ada seorang wajib pajak yang tiap bulan mampu plesir keluar negeri menjadi turis tapi tiap tahun laporan pajak penghasilannya selalu nihil terus. Pasti akan ketahuan.

Kesimpulannya, bukankah itu artinya sama juga bahwa kalau Anda bukan seorang pembayar pajak yang baik pasti akan terkena audit dan dipersulit? Itu kesimpulan yang pertama. Yang kedua, jika Anda, maaf misalnya orang miskin apa mungkin Anda bisa melengkapi syarat-syarat permintaan kedutaan yang meminta bank account di atas. Betul tidak?

Jika diantara pembaca ada yang pernah keluar negeri dan mengurus VISA, pertanyaan saya kepada Anda adakah pengalaman menarik yang pernah Anda alami terkait dengan pengurusan VISA keluar negeri ini? Silahkan sharing atau membagi pengalamannya dengan saya, terima kasih.

Sumber Foto: Travelling


Bookmark and Share

Kamis, 19 Maret 2009

Antara Bebas Fiskal dan Wajib Pajak Nakal

bebas fiskal

Apakah Anda termasuk wajib pajak yang taat?

Jika jawabannya "Ya" maka berita tentang pembebasan biaya fiskal keluar negeri bagi orang atau wajib pajak yang sudah ber-NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah sungguh berita yang patut kita sambut dengan gembira, terutama bagi Anda yang sering Travelling keluar negeri. Betapa tidak, apalagi biaya fiskal di tahun 2009 ini sudah naik 150% menjadi Rp 2,5 juta (untuk yang lewat pesawat udara).

Eit...Tapi tunggu dulu jangan keburu senang dulu, tidak demikian halnya kalau Anda termasuk tipe wajib pajak yang tidak taat atau nakal karena suka memanipulasi laporan pajak Anda. Kenapa sebab? Menurut sumber dari orang dirjen Pajak, ada tujuan lain yang mendasar mengapa keputusan ini perlu dibuat.

Alasan implisitnya, boleh saya simpulkan hampir sama tujuannya seperti mengapa pengajuan kredit ke Bank jika kreditnya diatas Rp 50 juta Anda diwajibkan harus punya NPWP.

Nah, ini penjelasannya. Orang yang biasa pergi keluar negeri atau yang punya pinjaman di bank sampai diatas Rp 50 juta logikanya tidak mungkin orang biasa dengan penghasilan pas-pasan. Betul, nggak? Dan untuk mencrosscek valid tidaknya laporan pajak Anda maka audit dirjen pajak akan meminta data atau ngelink ke Imigrasi dan BI (Bank Indonesia) tentang aktifitas finansial Anda. Jadi jangan coba-coba, jika Anda sengaja curang atau berbohong pasti akan ketahuan.

Masih belum jelas? Nih, saya tambahkan lagi. Kasarnya begini, tidak masuk dilogika, kan bila Anda misalnya seorang pengusaha atau profesional dengan penghasilan tinggi tapi laporan pajak penghasilan Anda rendah atau bahkan nihil terus tiap tahun tapi kenyataannya tiap bulan atau bahkan bisa tiap minggu plesir keluar negeri? He..He...

Demikian, semoga sharing info ini bermanfaat dan segera menyadarkan Anda yang kebetulan belum taat pajak.


Bookmark and Share