
Selama ini dalam pemahaman saya yang belum terlalu sering bepergian keluar negeri, saya pikir klasifikasi orang yang dilarang bepergian keluar negeri itu hanya orang-orang yang sedang bermasalah atau terjerat dalam kasus hukum dan masuk dalam daftar cekal di imigrasi saja. Namun, faktanya ternyata tidak hanya itu. Ada juga golongan orang diluar itu yang masuk dalam daftar orang yang akan dipersulit juga untuk bepergian keluar negeri.
Beberapa hari yang lalu saya sempat update status di
Twitter yang mengatakan kalau orang miskin, terlebih kere dilarang pergi keluar negeri menjadi turis. Nah, ini adalah contoh pertama golongan lain orang yang dilarang tersebut. Kedua, yaitu warga negara yang bukan pembayar pajak yang taat juga dilarang, tepatnya dipersulit, untuk bepergian keluar negeri. Mengapa? Silahkan simak fakta-fakta syarat pengurusan VISA keluar negeri di bawah ini.
Orang keluar negeri memang urusannya bisa bermacam-macam. Dari yang keluar negeri untuk urusan diplomatik, sekolah, bekerja maupun sebagai turis. Nah, yang terakhir (sebagai turis) ini yang akan saya bahas di sini.
Anda perlu tahu, faktanya sampai sekarang negara-negara maju sampai tulisan ini saya tulis masih memberikan diskriminasi dengan syarat-syarat yang cukup banyak buat turis yang berasal dari negara-negara berkembang seperti Indonesia kalau ingin menuju negaranya.
Mengapa hal itu dilakukan oleh negara-negara maju? Tak lebih untuk tindakan preventive saja jangan sampai orang yang sebetulnya tak mampu bepergian keluar negeri, maaf
mbambung (menggelandang) disana karena kehabisan duit apalagi sampai eksodus ke negaranya sehingga tentu saja ini akan menjadi beban dari negara yang akan kita tuju. Itu maksud kasarnya.
Kalau Anda misalnya belum pernah bepergian keluar negeri, saya perlu ceritakan sedikit salah satu syarat wajib yang harus Anda penuhi adalah salah satunya harus melampirkan bukti bank account Anda yang di dalamnya memuat lalu-lintas
cash flow keuangan Anda. Yaitu dokumen seperti
print-out tabungan atau rekening koran giro tiga bulan terakhir, sertifikat deposito jika punya, dan juga surat jaminan dari pihak bank tempat Anda buka rekening tabungan atau giro sebagai penjamin Anda.
Diluar syarat tersebut diatas mengapa saya juga menyebut orang yang bukan wajib pajak taat dilarang juga pergi keluar negeri sebagai turis? Alasannya, meski sekarang keluar negeri sudah bebas fiskal, baik yang punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) maupun tidak, tapi prakteknya Anda akan tetap diminta menyerahkan copy dokumen bukti setoran PPH Pasal 21 kepada kedutaan untuk syarat pengurusan VISA-nya. Kalau tidak punya Anda pasti akan dipersulit.
Nah, jika Anda adalah orang yang cukup mengerti pajak maksud dari permintaan imigrasi ini secara implisit sebetulnya sama juga dengan mengapa mulai tahun 2009
Pembayaran fiskal dibebaskan tapi dengan syarat Anda harus punya NPWP. Maksudnya, tentu saja mengarah kepada mengaudit Anda apakah Anda sebagai warga negara seorang pembayar pajak yang taat apa tidak. Karena kita tahu kalau orang sudah punya NPWP semua lalu-lintas transaksi pendapatan dan pengeluarannya akan tercatat di BI (Bank Indonesia) dan dirjen pajak, yang tentu saja bisa ngelink juga ke imigrasi.
Jadi, akan menjadi sangat tidak masuk akal apabila secara keuangan misalnya ada seorang wajib pajak yang tiap bulan mampu plesir keluar negeri menjadi turis tapi tiap tahun laporan pajak penghasilannya selalu nihil terus. Pasti akan ketahuan.
Kesimpulannya, bukankah itu artinya sama juga bahwa kalau Anda bukan seorang pembayar pajak yang baik pasti akan terkena audit dan dipersulit? Itu kesimpulan yang pertama. Yang kedua, jika Anda, maaf misalnya orang miskin apa mungkin Anda bisa melengkapi syarat-syarat permintaan kedutaan yang meminta bank account di atas. Betul tidak?
Jika diantara pembaca ada yang pernah keluar negeri dan mengurus VISA, pertanyaan saya kepada Anda adakah pengalaman menarik yang pernah Anda alami terkait dengan pengurusan VISA keluar negeri ini? Silahkan sharing atau membagi pengalamannya dengan saya, terima kasih.
Sumber Foto: Travelling