twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Kamis, 26 Januari 2012

Perseorangan Dilarang Import CD/DVD Musik Atau Film Dari Luar Negeri, Tapi Silahkan Membajak Saja Di Internet

Maraknya polemik seputar SOPA dan PIPA di internet yang membatasi kebebasan pengguna di internet ternyata cukup ramai juga jadi trending topik di sosial media seperti Twitter dan Facebook. Termasuk, sampai saat ini di blog tak sedikit teman-teman blogger saya yang membahas masalah ini. Nah, kali ini saya pun ingin mengulas topik ini, mengulasnya dari aspek hukum dan perundang-undangan yang berlaku di negara kita.

Stop SOPA & PIPA
Stop SOPA dan PIPA

Apa Anda sudah tahu? Ternyata UU di negara kita banyak juga yang aneh aturan dalam pasalnya yang mengatur masalah perlindungan hak cipta ini, khususnya tentang masalah perlindungan hak cipta perfilman dan musik. Dan secara tak langsung, ini opini saya pribadi, justru menyuburkan praktek atau tindakan ilegal. Yaitu Praktek Membajak dan mengunduh barang berhak cipta seperti film dan musik dari internet. Karena, hingga sekarang ini kebebasan sebagai warga negara di NKRI memang masih dibelenggu. Contoh, kalau Anda ingin membeli CD/DVD musik atau film dari luar negeri saat ini dilarang oleh negara dengan alasan tertentu.

Alasan tertentu? Ya, saya tak berani menuduh kalau alasan tertentu itu demi melindungi bisnis segelintir konglomerat perusahaan pengimport perfilman yang ada di negara kita. Tapi faktanya memang para pengimport film dan musik di negara kita mendapatkan hak eksklusif itu. Sementara kita orang biasa tak mendapatkan hak sebagaimana mestinya. Kita sebagai warga negara faktanya dipersulit, perlu mengurus izin-izin dulu ke pejabat berwenang jika ingin mendatangkan atau beli CD/DVD film dan musik dari luar negeri, tak peduli meskipun itu cuma beli satu biji saja.

Baiklah, saya kutip dulu UU-nya yang mengatur masalah pelarangan ini yang prakteknya menurut saya justru menyuburkan tindakan ilegal, pembajakan musik dan film di internet. Selengkapnya Anda juga bisa baca di sini:

MEDIA REKAM AUDIO DAN/ATAU VISUAL
AUDIO AND/OR VISUAL RECORDING MEDIA
Dasar hukum:
Regulations:

  • Surat Jaksa Agung eq Jaksa Agung Muda Intelijen No : B-253/D/4/1979 tentang Penelitian terhadap video cassette yang dimasukkan dan diedarkan ke dalam wilayah Rl The Letter of the Attorney General No: B-253/D/4/1979 on The examination of imported video cassette and its distribution
  • UU No 8 Tahun 1992 tentang Perfilman jo Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Usaha Perfilman Cinematographic Film Law of the Republic of Indonesia No. 8 of 1992 jo The Provision of Government No. 6 of 1994
  • Kep. Menteri Penerangan Rl No. 215/Kep/Menpen/1994 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penyelenggaraan Usaha Perfilman The Decree of Minister of Information of the Republic of Indonesia No. 215/Kep/Menpen/1994 on Rules of Cinematographic Film.

DILARANG memasukkan ke dalam wilayah Rl film seluloid dan rekaman video dalam bentuk rekaman video ( kaset video) atau piringan video ( laser disc(LD), video compact disc(VCD), digital video disc(DVD) ) oleh perseorangan, baik sebagai barang bawaan dari luar negeri maupun sebagai barang kiriman pos (parcel) atau barang kiriman dari perusahaan jasa pengiriman barang lainnya.
WARNING It is ultimately prohibited to import into Indonesian territory chromatographicd film and video recordings in cassette or disc: Laser Disc (LD), Video Compact Disc (VCD), Digital Video Disc(DVD) by person as a parcel-goods as well as small consignment.

Pemasukan film seluloid dan rekaman video untuk tujuan komersial hanya boleh dilakukan oleh Perusahaan Perfilman dengan melalui pemeriksaan Kejaksaan Agung dan Badan Sensor Film.
The importation of chromatographic film and viceo recordings for commercial purposes can be conducted by licensed film companies through the examination of the Board of Film Censorship and the Attorney General.

Dikecualikan dari ketentuan tersebut untuk Korps Diplomatik dan lembaga-lembaga Intemasional yang ditentukan oleh pemerintah.
The exception of these provisions for diplomatic corps and International institution determined by government.


Bagaimana Kalau Menurut Anda Tentang Kasus Ini?

Terlepas dari semua itu, sebagai salah satu orang yang berprofesi sebagai Pengimport Barang Dari Luar Negeri aturan/UU di atas terus terang juga mempersulit saya. Jadi saya harus sering main mata dengan pihak custom (Pabean) kalau ingin mendatangkan barang tersebut dari luar negeri.

Download Piracy
Download

Pertanyaan saya kepada Anda bukankah aturan ini justru mempersulit para penikmat musik atau film yang ingin membeli barangnya secara legal/sah?

Jadi kesimpulan saya: Perseorangan Dilarang Import CD/DVD Musik Atau Film Dari Luar Negeri, Tapi Silahkan Membajak Saja Di Internet. Setuju? :D

Sumber Foto: Stop SOPA & PIPA | Download Piracy


Bookmark and Share

30 komentar:

  1. Saya sendiri tidak tahu apa pertimbangannya, dan memang kondisi di Indonesia agak morat-marit masalah hak cipta, sudah dari dulunya begitu.

    Sebenarnya tidak masalah jika impor langsung dilarang, lagipula tidak semua kekayaan intelektual dalam dunia hiburan dari Hollywood sana sesuai dengan kebudayaan kita. Tapi setidaknya penyediaannya juga harus masuk akal jika diimpor.

    Kadang harga sebuah kepingan film asli luar biasa mahalnya, dan ternyata kualitasnya bisa lebih buruk dari kepingan bajakan. Sudah itu pemasarannya tidak merata.

    Pertama ya kualitas itu yang menjadi tanda tanya. Kalau masalah pemasaran bisa diatasi dengan membuat toko daring di dalam negeri.

    Lagi pula mesin DVD juga ada regionnya jika tidak salah, untuk mencegah DVD yang hanya boleh beredar di Amerika bisa diputar di daerah lain. Bisa-bisa kalau kita impor langsung-pun ternyata tidak bisa ditonton.

    Kalau masalah musik, secara daring kan juga bisa, ada iTunes store dan banyak lainnya. Daripada membeli dalam bentuk kepingan, membeli dengan mengunduh berkasnya lebih hemat. Kecuali untuk yang kolektor mungkin.

    BalasHapus
  2. Cahya:
    Beli secara digital memang bisa sebagai alternatif jalan tengah bagi kedua belah pihak antara penjual dan pembelinya. Dan tentu, bisa bebas pajak dan bisa terbebas dari segala tetek benget aturan hukum kepabeanan yang carut-marut, baik di sisi pelaku dan hukum pabeannya yang belum bener di negeri ini. :(

    Ya, saya pikir begitu kalau tidak untuk koleksi orang tidak akan rela merogoh koceknya mahal-mahal demi sekeping CD/DVD barang import. Contoh saja, saya barusan membelikan DVD film pesanan klien saya. Tahu tidak harganya berapa? Seharga $85.72 USD.

    BalasHapus
  3. yahhhhhhhhhhh begitulaaaaaaah

    BalasHapus
  4. Haha. Kesimpulannya nendang banget Pak. Tapi ada satu kutipan yang menarik bagi saya dari Undang-Undang yang mengatur masalah pembelian/pengimporan CD/DVD musik & film dari luar negeri.

    "Pemasukan film seluloid dan rekaman video untuk tujuan komersial hanya boleh dilakukan oleh Perusahaan Perfilman dengan melalui pemeriksaan Kejaksaan Agung dan Badan Sensor Film."

    Kalau tafsiran saya, itu berarti bahwa jika bukan untuk tujuan komersial, boleh dong? Misalnya hanya untuk koleksi pribadi. Kok terkesan agak bertentangan dengan bunyi pasal/aturan sebelumnya ya (yang melarang individu/perseorangan memasukkan atau mengimpor kepingan CD/DVD musik atau film dari luar negeri). Soalnya kan belum tentu untuk tujuan komersial.

    BalasHapus
  5. sub judulnya "MEDIA REKAM AUDIO DAN/ATAU VISUAL"
    tetapi pada penjelasan nggak ada larangan kita ngimpor CD audio khan pak, yang dilarang khan yang berbau visual, coba baca lagi pak, saya baca baca berkali kali kok nggak nemuin larangan ndatengin CD audio or music ya pak... )
    #anyway, yuk mbajak... :)

    BalasHapus
  6. Honeylizious:
    Ya, begitulah kisahnya. :)

    Iskandaria:
    Kalau penjelasan hukum tersebut dipenggal, iya aturan hukumnya bisa kontra produktif. Tapi kalau dianggap sebagai satu kesatuan yang saling mengikat, ya saling melengkapi pasalnya. Artinya, baik kepentingan pribadi atau komersial kedua-duanya dilarang/dibatasi tanpa ada izin dari pejabat berwenang.

    Itu baru aturan atau UU-nya. Prakteknya juga malah sering tidak sesuai dengan UU-nya. Main sita saja. Kalau gak mau disita, ya bayar dibawa tangan.

    Berurusan dengan pabean seperti berurusan dengan mafia, Mas. Banyak silumannya. Jadi kita harus berani kalau mereka terbukti sewenang-wenang.

    Sriyono Semarang:
    He2... Mas Sriyono jeli juga membaca penjelasan UU-nya. Di UU dan penjelasannya, benar samasekali tak ada yang menjelaskan tentang audio (CD).

    Namun, kalau membaca detilnya di Custom masuk, kok Mas. CD termasuk barang yang dilarang atau dibatasi pemasukkan dan pengeluarannya ke/dari wilayah Republik Indonesia tanpa ijin dari instansi berwenang. Kalau saya baca di aturan custom total barang yang dilarang/dibatasi jumlahnya ada 20 macam barang. Dan Media rekam audio dan/atau visual (Audio and/or Visual Recording Media) masuk di nomor urut 7.

    BalasHapus
  7. Setuju pak,... percuma pesen kalau nyatanya nyangkut ngga nyampe kerumah. Mending download, itupun kalau SOPA ngga bertahan :P

    BalasHapus
  8. Sebenarnya SOPA/PIPA ini jadi diberlakukan nggak sih Pak? Saya masih bingung dengan kejelasannya, namun telah merasakan dampak kerugiannya, yang bisa dibilang tidak kecil.

    Selama ini, saya sering berkirim-kiriman data dengan orang di luar negeri. Data-data ini legal, namun memiliki kapasitas besar (mencapai jumlah gigabyte). Jika dikirim dalam bentuk disk, saya maupun rekan saya harus mengeluarkan biaya pengiriman yang mahal, karena lintas negara. Selama ini, kami menyiasati hal ini dengan memasukkan data tersebut ke "tempat parkir data" semisal MegaUpload dan semacamnya, dan nantinya saya atau rekan saya akan men-download data itu ke komputernya. Mudah, sekaligus murah.

    Nah, gara-gara PIPA/SOPA ini, "tempat parkir data" di internet sekarang tidak berani beroperasi lagi, bahkan MegaUpload sudah diberangus dari internet. Padahal kan praktik yang saya lakukan ini bukan pembajakan, dan tidak melanggar hukum. Tapi meski begitu, saya tetap kena dampak peraturan yang tidak beres itu. :(

    BalasHapus
  9. Pak Hoeda Manis, saya biasanya menyimpan data menggunakan dropbox. Cara ini tidak akan kena masalah karena sifatnya personal, bukan di area publik seperti layanan parkir data itu.

    BalasHapus
  10. oooo... begono to... :D

    BalasHapus
  11. Lucu juga ternyata produk undang-undang yang disetujui oleh DPR.... Kalo yang ini harus direvisi karena seperti kata bro Joko, hal ini justru secara tidak langsung semakin "meningkatkan pembajakan didunia maya"

    BalasHapus
  12. setuju mas.. dulu saya bela-belain nabung buat beli kaset/cd tapi setelah kenal internet saya terbiasa untuk mendownloadnya di internet..kalau ada yang gratisan ngapain beli n ngeluarin uang wkwkw

    BalasHapus
  13. FOllbeck yaaaa............b!!!!
    (Activian) #19

    cilpacastra.blogspot.com

    BalasHapus
  14. Kaget:
    Iya, Mas bagi yang tak tahu aturan ini sudah terlanjur pesan tapi barang ditahan di Pabean. Buang uang sia-sia jadinya. Ya, download saja mendingan :D

    Hoeda Manis:
    UU SOPA dan PIPA setahu saya masih di-hold, Mas. Belum jadi diberlakukan di USA. Tapi kita ndak tahu next gimana apakah lanjut jadi diberlakukan apa tidak. Cuma ya itu, benar MegaUpload yang saya dengar sudah terlanjur ditutup duluan katanya.

    Bagaimana dengan situs sharing yang lain nantinya, seperti filesmonster, filesonic, fileserve dan lain-lain? Jangan-jangan menyusul juga nanti.

    Jeprie:
    Berarti dropbox meski personal tapi link downloadnya bisa dishare, ya Mas? Thank infonya. Saya baru tahu yang ini.

    Sriyono Semarang:
    Ya, Mas. Thanks sudah mampir lagi.

    Bro Eser:
    Bro Eser sama seperti saya cara pandangnya. Saya melihat juga begitu. Wong mau beli legal malah dipersulit. Yo wis download aja di internet gak pakai ribet perlu izin-izin segala.

    crazyhusband:
    Kalau ada yang gratisan ngapain beli? He2... Kecuali kalau tidak ada atau ingin yang berkualitas baru beli CD aslinya. Betul, Mas? :)

    Activian:
    Oke, saya folbek. Thanks

    BalasHapus
  15. thanks gan by reading artkel your blog, I now know so much more and abundance. sekai again thank you. greetings success of the blog
    sprei
    bed cover

    BalasHapus
  16. Menyingkapi membajak di internet memang ga ada abisnya.
    Saya sendiri bingung,membaajak atau diberi orang ? ya kan disediaain gitu . .hehe

    BalasHapus
  17. Di dropbox, kita bisa menyimpan data ke folder khusus yang sifatnya publik, bisa diakses siapa pun dengan cara biasa. Lewat cara ini biasanya saya berbagi file ke klien.

    BalasHapus
  18. Membajak memang oyes Pak... Setuju..
    Otherwise,memang kayaknya semua produk hukum di Indonesia selalu ada celah untuk bisa dilanggar.. Apa lagi bagi para pecinta dan penikmat musik kayak saya ini, sangatlah rugi dengan UU tsb, thats why mbajak adalah solusinya.. :)

    BalasHapus
  19. Benar-benar membingungkan. Kita ngga boleh memakai barang bajakan, tapi juga dipersulit saat ingin membeli barang yang legal? Ini seperti halnya saat kita ngga boleh beli makanan junk food tapi dipersulit pas beli makanan sehat. Sungguh ironis.

    Yah, semoga artikel ini bisa menjadi perhatian publik dan mampu mendorong pemerintah tuk membuat undang2 yang lebih baik lagi ya pak. :(

    BalasHapus
  20. ada-akbar:
    Disediain orang? He2... Iya, di file sharing atau web seperti Youtube terlepas mengunduh juga bisa dibilang membajak tapi di sisi lain coba kalau tidak ada yang upload apa mungkin bisa mengunduh. :)

    Jeprie:
    Berarti lokasi file bisa dishare publik, ya Mas? Berarti ini enak juga buat pertukaran data.

    tonykoes:
    UU buatan manusia. Penegak atau pelakunya juga manusia. Jadilah rawan celah dan diselewengkan apalagi UU-nya tak benar begini. Ya, solusi mudahnya mengunduh saja di internet yang mudah. Betul, Mas? :D

    Darin:
    Saya tahu tujuan UU ini sebetulnya mulia. Yaitu buat memfilter content film yang tak sesuai atau layak tonton supaya tidak bebas masuk ke Indonesia. Ini tentu baik tujuannya. Tapi sisi jeleknya bagaimana kalau yang dibeli dari luar negeri itu semacam CD/DVD musik atau film langka yang di sini tak ada sementara isinya bukan berupa konten yang dilarang semacam konten porno, kekerasan dsb jadinya ikut kefilter UU ini, dipersulit juga. Ini yang menurut saya ironis.

    BalasHapus
  21. Haduh... memang membingungkan :)

    BalasHapus
  22. setuju dgn pak Joko...selama masih bisa download saya tetep akan memilih untuk download daripada beli pak, nggak kuat deh kalau hrs beli CD/DVD yg asli...hehe

    BalasHapus
  23. KD:
    Memang membingungkan produk UU ini :(

    wien:
    Kalau ingin kualitas lagunya apa adanya, ya mendownload saja gratis. Tapi, kalau ingin lebih, kualitas bagus baru beli. Betul? He2..

    BalasHapus
  24. jadi begini pak Joko. Di Indonesia itu membajaklah film Blue Ray, kalau kamu punya bandwidth :D

    BalasHapus
  25. Jarwadi:
    Dan punya koneksi internet cepat sekaligus unlimited, Mas. Syukur-syukur bisa gratis pula. :D

    BalasHapus
  26. hmmm... setuju....

    terlalu banyak object yang dijadikan proyek oleh negeri ini -_-"

    BalasHapus
  27. Andi Sakab:
    Iya, Mas. Apa di negeri ini yang tidak dimainkan. :(

    BalasHapus
  28. Undang2 di negeri kita masih sangat lemah begitu juga dengan penegakan hukumnya.. moga2 pemerintah melakukan perbaikan terhadap undang2nya agar lebih baik dan bijak lagi

    BalasHapus
  29. http://m.ebay.in/itm?itemId=281406643875

    Saya ingin order barang diatas via forwadding Pa Joko...berapa total keseluruhan via Email saya :
    andysyahrul2@gmail.com

    Saya tunggu secepatnya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Maaf ini tidak bisa diorder karena pengiriman hanya bisa kirim lokal India saja. Saya mohon maaf belum bisa bantu Anda. Thanks

      Hapus