twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Rabu, 27 Juli 2011

Menukar Kematian Dengan Segebok Uang, Haram?

Life InsuranceIni adalah kisah lama saat saya berobat di sebuah rumah sakit Islam di kota Malang beberapa tahun silam. Waktu itu di sela-sela dokter memeriksa saya, kami sempat ngobrol perihal masalah asuransi. Awalnya saya menceritakan kalau ikut program Asuransi Medicare ke dokternya. Namun waktu itu asuransi medicare saya hanya menanggung untuk rawat inap saja, untuk rawat jalan tidak. Entah bagaimana ceritanya kemudian pembicaraan berlanjut jadi membahas masalah asuransi jiwa. Dokternya kemudian bercerita ke saya kalau asuransi medicare itu bagus dan diperbolehkan dalam agama Islam, katanya, asal jangan yang asuransi jiwa. Itu haram hukumnya di Islam.

Karena saya tak tahu dalil atau hadistnya, saya hanya manggut-mangut saja diberi wejangan itu oleh dokternya. Dan kebetulan kala itu bahkan hingga sekarang saya pun belum tertarik untuk ikut program asuransi jiwa perusahaan insurance manapun. Beberapa asuransi jiwa yang saya ikuti hanya memproteksi jiwa saya secara tidak langsung, bukan semata-mata seperti Menukar Kematian Dengan Segebok Uang seperti yang ada dalam asuransi jiwa.

Saya boleh cerita sedikit perihal asuransi saya itu? Pertama, saya mengasuransikan jiwa saya dalam Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Jika saya tiba-tiba meninggal atau Mati Muda sebelum kredit lunas maka bank BNI ― tempat saya ambil kredit rumah ― akan membebaskan ahli waris, istri dan anak-anak saya untuk melunasi hutang KPR-nya. Kedua, asuransi pendidikan anak saya juga begitu memberikan jaminan bebas bayar premi jika saya meninggal sebelum jatuh tempo asuransinya. Ketiga, kartu kredit saya juga begitu. Jika saya meninggalkan saldo hutang di kartu kredit secara otomatis akan dianggap lunas oleh pihak bank penerbit kartu kredit saya.

Asuransi Jiwa

Oke, sekarang lupakan sejenak tentang halal dan haram pada asuransi jiwa. Saya ada cerita menarik. Di Surabaya, ada salah satu tetangga mertua saya beberapa tahun lalu baru saja kehilangan suaminya. Suaminya meninggal dunia di daerah asalnya di Ponorogo. Ibu tadi kemudian pulang mengurus kematian suaminya. Sebagaimana umumnya orang yang kesusahan banyak tetangganya berdatangan ke rumah ibu tersebut untuk melayat. Sambil melayat para tetangga tak lupa memberi amlop kepada ibu tersebut sebagai tanda bela sungkawa.

Sampai disitu kisahnya saya anggap masih normal dan wajar. Karena dimana-mana umumnya begitu, kan kalau melayat pasti kebanyakan memberi amplop sebagai tanda bela sungkawa, betul?

Nah, kisah itu pun kemudian berlanjut jadi cerita yang mengejutkan. Selesai mengurus pemakaman beberapa hari kemudian ibu itu pulang balik lagi ke rumahnya yang ada di Surabaya. Kemudian tanpa diduga ibu itu satu persatu mendatangi rumah-rumah para tetangganya yang sudah memberi amplop saat melayat ke rumahnya kemarin. Ia mengembalikan satu persatu amplop berisi uang yang diberikan oleh tetangganya.

Dikembalikan? Iya. Anda ingin tahu apa alasan ibu itu waktu mengembalikan uang amplop tadi? Dia bercerita tak bisa menerima pemberian itu. Alasannya, dia sedih karena merasa seperti menukar kematian suaminya dengan uang. Ia jadi sedih teringat suaminya yang sudah meninggal waktu memegang uang itu sehingga tak mau menerima pemberian itu. Itu yang menjadi alasannya.

Deg! Bagai ditampar saya amat tersentuh haru mendengar cerita itu dari ibu mertua saya. Jaman sekarang, kok masih ada, ya orang yang seperti itu? Ini sebuah ironi yang menggembirakan diantara banyaknya orang yang begitu tamak dan akan melakukan segala cara demi mendapatkan uang. Tak peduli barokah, halal dan haram. Betul?

Pertanyaan saya di akhir posting ini: Jika memang asuransi jiwa itu benar diharamkan dalam Islam apakah salah satunya itu yang menjadi alasannya? Yaitu karena tak pantas menukar nyawa seorang manusia dengan segebok uang? Bagaimana kalau menurut pendapat Anda?

Image credit: Life Insurance|Asuransi Jiwa


Bookmark and Share

34 komentar:

  1. akhirnya dengan jaringan super duper lelet miliknya speedy, berhasil juga mengamankan pertamax, tapi dengan tampilan mobile... ahahahahha

    hani bingung juga dengan hukumnya, soalnya masyarakat awam sih... ehhehe

    BalasHapus
  2. saya masih belum bisa memberikan jawaban tuk pertanyaan seperti ini mas :(

    BalasHapus
  3. Menurut saya, sebanyak apapun uang yang diberikan sebagai ganti rugi dari asuransi jiwa, uang itu tidak akan bisa menggantikan manusia yang hilang. Jadi memang tidak boleh menukar manusia dengan segepok uang.

    Tetapi, kita bisa melihat manfaat asuransi jiwa dari sisi lain. Santunan yang diberikan asuransi jiwa atas seseorang yang meninggal, akan dapat diterima oleh keluarga yang bersangkutan, sehingga keluarga bisa menggunakan santunan tersebut sebagai modal untuk melanjutkan hidup mereka. Misalnya anak bisa tetap sekolah meskipun ayahnya sudah meninggal, karena anaknya menerima santunan dari asuransi atas jiwa ayahnya. Dengan demikian, kematian tidak akan menimbulkan dampak yang terlalu buruk bagi keluarga yang ditinggalkan, bukan?

    BalasHapus
  4. Wah, pertanyaannya agak rumit nih. Ini mengingatkan saya jaman kuliah dulu, Pak Joko. Topik halal-haramnya asuransi jiwa ini pernah dibahas dalam kuliah masa'ilul fiqhiyah (kuliah khusus untuk menentukan halal-haramnya sesuatu berdasarkan perspektif Islam, Al-Qur'an dan hadist).

    Sampai saya lulus mata kuliah tersebut, kayaknya belum dapat disimpulkan halal atau tidaknya, karena kedua kubu yang menghalalkan dan mengharamkan sama-sama kuat dalam penggunaan sumber nash-nya. Jadi sampai sekarang saya juga masih bingung itu halal atau haram, hehe...

    Kalau menggunakan logika seperti yang ditulis dokter Vicky itu, sepertinya asuransi jiwa memang sebuah persiapan yang positif, agar pihak yang ditinggal mati tidak terlalu terbebani akibat meninggalnya si kepala keluarga. Tapi kalau sudah dibawa pada pertanyaan halal atau haramnya, maka faktor motivasi di dalam persiapan itu akan ikut dipertanyakan. Kesimpulannya, saya pusing! :)

    Btw, saya terkesan sekali dengan kisah ibu yang mengembalikan uang dari para pelayat itu. Langka sekali yang seperti itu.

    BalasHapus
  5. Saya setuju dengan mbak vicky, bukan berarti ndak setuju sama pak joko... tapi memang ada manfaat-manfaat lainnya di balik semua itu.. jika memang keluarga yang bersangkutan tidak mau menerima uang yang di berikan ya sumonggo saja.. itu sah sah saja..

    BalasHapus
  6. honeylizious:
    Selamat sudah mendapatkan pertamax. :D

    Berarti mesti tanya Ustad dulu di Pontianak. Saya tunggu jawabannya, ya kalau da dapat. :)

    Majalah Masjid Kita:
    Wah, lha jenengan yang orang Masjid aja belum bisa jawab apalagi saya. He...He... Makasih sudah mampir.

    Vicky Laurentina:
    Kalau melihat tujuan mulia seperti itu agar keluarga yang ditinggal tidak terlantar, benar itu juga sebuah niat mulia di satu sisi, Mbak Vicky. Nah, saya jadi bingung halal apa haram karena masing-masing punya dasarnya yang kuat.

    Hoeda Manis:
    Berarti masalah halal dan haramnya masih menuai perdebatan, ya Mas? Saya juga kurang tahu hukumnya. Untungnya saya belum mengasuransikan jiwa saya. Hanya asuransi jiwa secara tak langsung aja. Mudah-mudahan itu menjadi jalan tengah.

    Tentang kisah ibu itu saya juga tergugah. Di kota Surabaya yang metropolis, yang semua serba pakai uang ternyata masih ada orang yang model begitu.

    sibair:
    Saya di artikel ini sifatnya masih belum menyimpulkan antara boleh dan tidaknya, Mas Bair. Itu sebuah pertanyaan. Jadi tak perlu minta maaf. Masih bebas memberikan jawaban sesuai keyakinannya masing-masing, kok. Iya, betul bisa juga begitu. Jika tak mau menerima uang asuransinya karena tak merasa membutuhkan, contoh seperti ibu itu, kan bisa saja uangnya dihibahkan.

    BalasHapus
  7. saya belum sampai ilmunya tentang asuransi. sejauh ini sih, saya masih berpendapat manusia yang beriman dan bertakwa dicukupi hidupnya oleh Allah. Saat bapak saya meninggal, bantuan datang dari berbagai pihak. Tenda gak bayar, ini gak bayar, dan ada sumbangan dari berbagai pihak. sejauh ini belum menemukan hukum menyatakan haram hukumnya menerima uang. tapi kalo yang punya rumah menyediakan makanan bagi tamu malah tidak ada hukumnya.

    dalam kondisi kena musibah, seseorang berhak mendapatkan bantuan dari orang lain. yang menyumbang ikhlas Insya Allah dapat ganti berlipat dari Allah.

    diusahakan bantuan ini digunakan sebaik-baiknya, supaya barokah. Ini yang saya pahami. tapi asuransi jiwa, kebetulan belum ada yang tertarik sih, tapi bila pengen banget, kali nyari yang berbasis syariah

    BalasHapus
  8. Ami:
    Kalau asuransi jiwa berbasis Syariah saya belum tahu sudah ada belum, Mbak? Dokter yang mengatakan asuransi jiwa haram itu dulu dokter dari sebuah rumah sakit Muhammadiyah di Malang.

    BalasHapus
  9. Terlepas haram atau tidak, Mungkin kalau bahasanya dirubah menjadi Tabungan Kematian Bagi Ahli waris :D.

    BalasHapus
  10. saya sih beranggapannya bukan menukar kematian dengan segepok uang pak.. tp adalah dengan memberi santunan dan harapannya smg yg ditinggalkan ttp bs menjalani hidup walau ada anggota keluarganya yg meninggal.. kan repot juga udah kehilangan anggota kelg, eh harta pun tak ada.. pastilah nanti yg muncul di pikiran adalah bunuh diri untuk mengakhiri cobaan hdp tsb

    BalasHapus
  11. Aster Room:
    Wah, saya pikir siapa, lagi sakit, kok ya masih sempat comment, toh Mas Lintang.

    Tabungan kematian? Jadi tabungan biasa tapi mengandung asuransi gitu, ya? :)

    *BTW, blognya, kok kena suspend, Mas?

    tomi:
    Diluar halal apa haram, apa yang Mas Tomi sebut itu adalah sisi niat mulia dari adanya asuransi jiwa, Mas. Menolong memberi finasial bagi keluarga yang ditinggal agar tidak terlantar.

    Oh, ya kalau di agama Nasrani gimana, Mas masalah asuransi jiwa ini hukumnya?

    BalasHapus
  12. saya jadi ikutan bingung mas, asuransi jiwa itu halal atau haram, kalaau asuransi itu tujuanya untuk kebaikan kenapa bisa haram ya,,

    BalasHapus
  13. wah. posting pak joko yang ini berat banget ... menyimak komentar kawan - kawan dulu ya ...

    BalasHapus
  14. Tanya pada ulama yang berkompeten saja mas, jangan mengukur kebenaran dari realita. Kadang hal-hal yang dianggap wajar di masyarakat ternyata dilarang agama, sehingga kita tidak siap bila sesuatu itu ternyata haram, padahal kita begitu tergantung dengannya.

    BalasHapus
  15. Saya setuju dengan komennya Mbak Vicky. Terlepas dari halal-haram, saya mencoba melihat asuransi dari sisi lain. Asuransi bisa mengcover seandainya si breadwinner dalam keluarga meninggal dunia. Seenggaknya dengan meninggalnya pencari nafkah, keluarga yang ditinggalkan tidak kelimpungan dalam finansialnya.

    Dan kalau saya sih melihatnya bukan menukar uang segepok dengan jiwa manusia ya. Karena menurut saya, gak akan sebanding. Jiwa manusia juga tidak bisa dinilai dengan uang. Saya lebih melihat asuransi jiwa ini ya untuk membantu keluarga yang ditinggalkan jika terjadi apa2 dengan si breadwinner. Seenggaknya sampai si anak mandiri dan bisa bekerja.

    BalasHapus
  16. Ini sebenarnya masalah Akidah Mas, seperti berpegangan tangan dengan bukan Mukhrim bisa dibilang haram. Begitu juga Asuransi khususnya yang ada nilai investasi didalamnya.

    maksud dari nilai investasi itu adalah uang premi yang kita setor tiap bulan atau tiap tahun diputar ke dalam bentuk investasi-investasi yang menjurus ke haram dan kita mengetahuinya, seperti di investasikan ke Saham ataupun obligasi.

    Main Saham jelas haram dalam hukum Islam karena kita berspekulasi di siti, begitu juga dengan obligasi. Lain halnya kalau kita investasikan ke deposito tapi bunganya sangat kecil.

    Bunga Bank yang kita terima karena investasi yang kita tanam adalah Haram.

    Lebih aman berinvestasi dalam bentuk syari'ah atau bagi hasil, itu yang disarankan.

    Tapi banyak Asuransi yang berbasis Syariah di bawah naungan asuransi induk yang masih konvensional, ibaratnya menu berbeda tapi dimasak dalam kuali yang sama. Ini bisa menjadi rancu, atau dalam Islam disebut Bid'ah.

    hal-hal yang menjadi kerancuan sebaiknya juga ditinggalkan saja.

    Itu saja dulu penjelasan saya Mas, semoga bisa membantu.

    BalasHapus
  17. saya masih sama dengan sampeyan pak, karena jika ditelaah lebih jauh lagi maka asuransi apapun namanya sepertinya lebih dekat dengan RIBA dan sekecil apapun itu adalah HARAM hukumnya. Asuransi kesehatan juga mengarahkan kita untuk mengandalkan "jika sakit" ini dan itu... alhasil kita jadi lupa dengan Tuhan Sang Pemilik Kesehatan

    BalasHapus
  18. Kalau saya berusaha meninjau dari sisi manfaat bagi ahli waris atau orang yang ditinggalkan saja Pak. Sudah jelas kalau asuransi jiwa itu bermanfaat untuk mengurangi beban hidup (beban ekonomi) bagi orang-orang yang ditinggalkan, terutama pihak keluarga almarhum. Kalau beban mereka bisa dikurangi dengan itu, saya yakin, arwah almarhum akan lebih tenang di sisi-Nya.

    Jika dianggap menukar jiwa dengan segepok uang, saya kok kurang setuju ya, sebab saya lebih melihat nilai sosial-ekonomi di sebaliknya.

    BalasHapus
  19. Walaupun Haram buat beli bakso rasanya juga bakso Pak.. Mungkin juga alasanya haram juga karena yang meninggal tidak kebagian uangnya.. :D hahaha
    Nyerah Pak.. Pertanyaanya berat..
    Tetapi saya sungguh salut dan terharu atas sikap ibu tsb, yang mengembalikan amplop dari para tetangga yang melayat.. Sungguh Mulia..

    BalasHapus
  20. Sepertinya pertanyaan hukum syara' asuransi ini salah tempat. Harusnya pertanyaan ini ditujukan para ahli fiqih, yang memahami kaidah-kaidah pengambilan hukum. Atau setidaknya, bapak bisa membaca dari kitab-kitab fiqih.

    Bertanya di ruang publik semacam ini kemungkinan tidak akan memberikan hasil yang memuaskan.

    BalasHapus
  21. Aduh, urusan asuransi, saya masih belum paham. :|

    BalasHapus
  22. yos:
    Begitulah, Mas. Masing-masing pendapat punya dasar kuat yang menjadi acuan hukumnya.

    jarwadi:
    Berat, ya Mas? He2... Silhakan menyimak aja.

    kang nur:
    Itu yang lebih baik, Kang. Benar, tanya kepada yang ahlinya.

    Kimi:
    Berarti Mbak Kimi berada di kubu yang menganggap asuransi jiwa halal, ya? :)

    Dalam asuransi jiwa memang tidak pernah mengatakan uang santunan itu adalah penukaran terhadap jiwa manusia. Tapi secara esensi sebetulnya adalah begitu. Nyawa ditukar uang. Nyawa harus hilang dulu baru klaim asuransi dapat dicairkan. Namun disisi lain niat agar keluarga yang ditinggalkan tidak terlantar itu juga mulia. Nah, bingung, kan jadinya? He2....

    Rudy Azhar:
    Terima kasih tambahannya, Mas Rudy. Penjelasannya cukup panjang lebar. Hem, saya baru kepikir meski sudah ada basis syariahnya tetapi itu belum menjamin halal, ya? Karena induknya masih sama.

    Kalau Mas Rudy termasuk orang yang tak memberikan toleransi samasekali dengan masalah ini (asuransi), ya? Kalau saya masih belum bisa meninggalkan sepenuhnya asuransi, Mas. Ibarat pemain bola berkaki mahal. Keberadaan saya di keluarga adalah tulang punggung satu-satunya. Jadi cukup berat kalau saya harus tanpa asuransi. Kasihan keluarga saya kalau mati saya tinggali hutang.

    BalasHapus
  23. Mbah Jambrong:
    Kalau yang asuransi kesehatan kebetulan saya diasuransikan oleh kantor. Insya Alloh mudah-mudahan saya tidak punya pemikiran begitu. Saya tak berharap sakit meski sekeluarga sudah dicover asuransi. Yang namanya sakit walau diganti berapapun tetaplah tak enak rasanya. Betul?

    iskandaria:
    Salah satu alasan utama saya mengasuransikan diri adalah itu, Mas Is. Saya tak mau jika nanti saya meninggal membebani anak dan istri dengan hutang. Jadi dalam memandang asuransi ini saya mengambil jalan tengahnya saja. Yang terpenting adalah niatnya.

    Masalah menukar jiwa dengan segebok uang, sama seperti jawaban saya kepada Mbak Kimi. Ini memang tak semata-mata begitu. Namun dalam hati kecil saya kadang bertanya bukankah secara tidak langsung begitu? Harus ada nyawa hilang dulu baru uang asuransi cair. Saya memahami Ibu itu yang mengapa sampai tak mau terima uang dan mengembalikannya kepada tetangganya, karena saking cintanya dia kepada suaminya sehingga hati kecilnya seperti berontak waktu terima uang itu.

    Saya boleh cerita. Di kantor saya kalau ada keluarga meninggal akan dapat santunan dari kantor sebesar 1X gaji. Suatu saat saya akan mengalami peristiwa ini. Saya tidak tahu bagaimana nanti perasaan saya waktu menerima uang santuan kematian itu.

    tonykoes:
    Saya juga melihatnya begitu, Mas. Sikap ibu itu sebagai ironi yang menggembirakan diantara sekian banyak orang yang silau kalau mendapatkan uang.

    Jeprie:
    Sebetulnya pertanyaan saya di akhir artikel itu secara implisit adalah pertanyaan retoris, Mas Jeprie. Saya membuka dialog di akhir artikel mirip dengan plot terbuka dalam sastra. Saya bertanya mengajak untuk merenungkannya saja dari contoh kejadian yang saya ceritakan di atas. Kalau ada yang mau jawab tidak apa-apa. Saya menghargai pendapatnya. Dan selebihnya, siapa tahu malah ada yang belum tahu samasekali tentang masalah halal dan haramnya asuransi jiwa ini.

    Febriasop:
    Silahkan menyimak saja, Mas kalau belum paham. :)

    BalasHapus
  24. Nah, saya ikut asuransi jiwa. Sepertinya saya harus bertanya pada para ulama tentang hukumnya asuransi jiwa. Atau saya termasuk kriteria seperti judul artikel ini "menukar kematian dengan segepok uang".

    BalasHapus
  25. Dari dulu saya memang ngga suka dengan yang namanya jaminan nyawa. Saya juga berfikir bahwa dengan ikut serta didalamnya artinya 'sudah siap mati, atau mengharapkan mati'. Atau secara tak langsung berdoa agar kita cepat mati seblum masa jaminan berakhir. Ada juga yang mengatakan bahwa 'Anda telah melakukan 'taruhan' terhadap apa yang sudah dimiliki, yaitu nyawa.
    Kalau difikir2, pernyataan itu benar. Artinya bahwa kita hidup harus optimis agar usia lebih panjang, bukan pasrah jika 'mati' ada yang menyantuni.

    BalasHapus
  26. hmm . .
    kalo haramnya ga tw . .atau bapak bisa bertanya kepada ustad di www.cintaallah.org
    mengenai menukar dengan uang,menurut ane sangat tidak pantas.Tetapi kalau diberi amplop yang berisi dengan uang,sebaiknya digunakan untuk amal untuk yang meninggal.Seperti mengadakan acara tahlilan dan yasinan.Atau disumbangkan ke panti asuhan / bisa juga disedekahkan dan diniatkan untuk orang yang meninggal tersebut.Agar menjadi amal tambahan ..

    BalasHapus
  27. abdul majid:
    Judul diatas hanya pertanyaan, kok Mas. Sebuah ajakan agar kita mau merenungkannya tentang masalah asuransi jiwa ini. Kalau ingin tahu lebih jelas masalah hukum halal dan haramnya, betul akan lebih baik bertanya pada ulama yang berkompeten akan masalah ini.

    Kaget:
    Sisi itu memang tidak bisa diingkari, Mas walaupun kita, tepatnya biar saya saja jadi contohnya, tetap berharap untuk tidak mati cepat tetapi pada prakteknya perasaan itu ada. Berharap jika mati cepat ada yang menyantuni.

    ada-akbar.com:
    Benar, Mas Insya Alloh itu akan saya lakukan bila nanti saya dapat santunan amplop duka cita. Bisa saya pakai untuk acara tahlilan dan yasinan atau kalau banyak sekalian untuk sedekah. Terima kasih link referensinya, Mas Akbar.

    BalasHapus
  28. asuransi halal pak buktinya ada yang syariah. Manfaat utama asuransi yaitu nilai tunai tabungan asuransi bapak selama 10 tahun yg saldonya tumbuh berdasarkan nilai unit saham. Yang bisa digunakan untuk HAJI, PENSIUN, PENDIDIKAN ANAK.

    Dan hukum saham itu halal dan aman. Karena semua bank mengalokasikan uangnya dalam unit saham. Dan asuransi syariah mengalokasikan sahamnya di perusahaan yang halal. Kecuali perusahan minuman keras, rokok, dan peternakan babi dan di awasi oleh anggota MUI

    Asuransi bisa disebut juga PEM BACK UP BUSINESS karena modal bisnis bapak tidak akan terganggu oleh resiko sakit yg harus menelan beaya yang bisa menganggu modal bisnis kita, jk kurang bisa jual rumah, mobil dan berhutang yg tak sanggup kita lunasi

    kita merasa uang kita di bank aman ternyata masih bisa kerampokan. berpindah tangan ke saku dokter kalau sakit, apa bapak disaat sehat rela ngasi uang bapak ke Dokter? di saat bapak sakit bapak harus rela memberikannya.

    Untuk keamanan financial kita harus memiliki fondasi pilar keuangan. yaitu satu tahun gaji x 10 jika gaji kita contoh 2 juta x 12 x 10 = 240 juta Kita harus memiliki pilar keuangan 240 juta untuk berjaga2 bila terjadi kondisi sakit, dan uang buat anak istri apabila resiko meninggal. Solusi bagaimana bila kita belum memiliki tabungan 240 juta saat ini juga. Ya dengan membeli asuransi di bulan pertama kita menabung kita sudah memiliki jaminan manfaat sama seperti kita memiliki uang 240 juta.

    Mengenai resiko kematian. Orang hidup pasti mati, Hakikat kematian adalah kesempurnaan diri. Orang membeli asuransi bukan berarti yang membeli harus mati. Tetapi keluarga yang ditinggalkan harus tetap hidup. Asuransi menggantikan tugas kita menjaga anak istri kita memberi nafkah, pendidikan bagi anak bisa berjalan terus disaat kita terjadi kemungkinan resiko meninggal.

    Ada satu cerita di pemakaman si fulan sang istri menangis 2 kali saat di tinggal mati suaminya. Tangisan kedua lebih keras. Tangisan pertama sang istri berduka ditinggal sang suaminya kembali kehadapan NYa dan tangisan kedua sang istri menangis lebih keras lagi sambil berkata: besok saya dan anak2 saya makan apa.

    Dengan membeli asuransi. Maka asuransi lah yang menjalankan amanat kita memeberi makan dan melanjutkan pendidikan anak2 kita sampai terwujud cita-citanya

    BalasHapus
  29. hendra82:
    Sepertinya Mas Hendra orang asuransi. Kalau tidak tak mungkin bisa memberikan penjelasan beserta contoh sedetil itu. Betul, Mas? He2...

    Ya, sebagai salah satu orang pengguna asuransi saya tidak bisa memungkiri manfaat besar itu. Terima kasih buat tambahannya, Mas Hendra.

    BalasHapus
  30. Sampai saat ini saya belum menemukan dalil yang kuat tentang pengharaman asuransi jiwa tersebut (maaf apabila ternyata memang ada dalil yang cukup kuat yang belum saya temukan). Peng-andai-an asuransi jiwa dengan menggadaikan/menukar jiwa/nyawa dengan segepok uang masih sebatas pendapat pribadi beberapa orang. asuransi jiwa kalo menurut saya hanya sebatas : pengembalian premi yang kita bayarkan + ditambah uang duka(walaupun kecil) + uang terima kasih pihak asuransi karena sudah mau berinvestasi dalam bentuk asuransi sehingga premi (investasi) kita dapat mereka gunakan sebagai modal pihak asuransi.

    BalasHapus
  31. Menarik juga nih untuk di bahas...numpang ikutan nimbrung ya...Klo menurut saya,semua tergantung pada niat(motivasi) awalnya.Hal yang positif tetapi dengan motivasi negatif maka akan menjadi negatif(haram).Hal yang negatif tetapi dengan motivasi positif maka bisa jadi dibenarkan.
    nah...kembali lagi kepada asuransi jiwa.
    Memiliki asuransi jiwa atau tidak,kematian itu pasti,dan tidak tau kapan kematian itu terjadi.
    Apakah salah hukumnya jika kita menabung sebagian dari penghasilan kita untuk masa depan, yang kita tidak tau apa yang akan terjadi?
    Asuransi jiwa adalah tabungan bagi keluarga untuk masa depan.Bukankah kita mempersiapkan masa depan dari sekarang?.Bukankah kita diberikan pikiran yang cerdas dan bijak untuk mengatur segala yang telah di berikan-Nya kepada kita.
    Ataukah semua rejeki hari ini harus di habiskan hari ini?
    Saya kira tidak begitu....Jadi membeli asuransi jiwa,sama dengan menabung mempersiapkan masa depan keluarga,ini poinnya.Apapun yang terjadi kepada orang yang membeli asuransi jiwa ini,dia telah mempersiapkan tabungan yang baik untuk keluarganya,agar orang/keluarga yang ditinggalkan tidak terlantar,dan dapat melanjutkan hidup layak,tidak membebani orang lain.
    Nah terkait dengan uang duka yang diberikan perusahaan asuransi jiwa.Uang duka(uang pertanggungan) itu adalah suatu kontrak tertulis yang di ajukan oleh calon nasabah kepada perusahaan asuransi jiwa,dan disetujui oleh perusahaan asuransi jiwa.Dengan penuh kesadaran,suka-sama suka,dalam kondisi sehat,dan jelas tidak ada rahasia.Uang duka itu adalah kompensasi atas tabungan kita di perusahaan asuransi.jadi bukan pengganti nyawa yang meninggal.Berapapun besarnya uang duka,tidak akan mampu menggatikan nyawa orang yang meninggal.
    Salahkah(haramkah hukumnya) jika kita membantu meringankan beban orang yang sedang mengalami musibah?.Bukankah kita harus saling bantu?
    Nah perusahaan asuransi jiwa adalah saudara kita yang akan membantu,meringankan beban ketika musibah itu terjadi.
    Intinya adalah...Jika niat membeli asuransi jiwa itu baik,maka akan Halal,tetapi jika diawali dengan niat dan pemikiran negatif maka akan menjadi haram.
    Analogi lainnya begini:Jika anda bepergian atau mudik lebaran,nyetir mobil sendiri,apakah anda membawa ban serap,atau ban cadangan?..tentu dibawa bukan?..pertanyaannya,kenapa harus dibawa? apakah anda memastikan ban mobil anda akan pecah?...tidak juga bukan...?ataukah anda berharap ban mobil anda pecah karena anda sudah siap dengan ban serap?tentu tidak juga bukan?
    Tetapi anda membawa ban serap hanya sebagai pilihan alternatif,atau jaga-jaga ketika terjadi hal yag tidak diinginkan.Jika anda tidak membawa ban serap tentunya was-was kalau2 ban pecah ditempat yang sepi dsb.Begitu juga hal nya dengan asuransi jiwa.Asurani jiwa adalah sebagai dana cadangan ketika hal yang tidak di inginkan terjadi.Hidup tidak memiliki asuransi jiwa,bagaikan bawa mobil tanpa membawa ban serap.selalu was-was dengan ketidak pastian yang kan terjadi.
    Atau salahkah hukumnya jika kita bepergian dengan mambawa payung oleh karena kita jaga-jaga takutnya nanti akan turun hujan?.
    Tentu tidak bukan...?
    Demikian menurut saya...Intinya berasuransi lah dengan niat yang baik.

    BalasHapus
  32. Ya Allah ampuni dosa kami ya Allah, karena bru ini sy menemukan tulisan ini dan baru sy komen.
    mohon maaf sebelumnya. boleh sy kasih masukan dikit aja tentang asuransi.
    kalo mengartikan asuransi sebagai alat menggadai ato pengganti jiwa yang ilang. itu sudah pasti salah dan bisa jadi haram. perlu diketahui sebenarnya asuransi jiwa itu tidak memberikan jaminan tentang jiwa seseorang kalo terjadi musibah (sakit, Kecelakaan, meninggal dunia)tapi adalah memberikan perlindungan dan menyelamatkan hartanya supaya tidak terpakai dan tidak habis untuk bayar Rumah sakit yang mahal. drpda dikasih sm dokter dan RS mendingan buat biaya hidup keluarganya apabila terjadi resiko terhadap jiwa seseorang. Shingga biaya2 yang mesti dikeluarkan adalah menjadi tanggung jawab perusahaan Asuransi. Asuransi memberikan ketenangan hidup, kenyamanan bekerja. kemana2 ga was was. sehingga tetap sehat dan hidup bahagia. Sejumlah uang bukanlah sebagai harga jiwa atau tubuh seseorang, akan tetapi memberikan nilai ekonomis. Artinya dengan terjadinya musibah tidaklah membuat keluarganya terlalu bersedih karena memikirkan biaya (pengobatan, rawat Inap, biaya penguburan ) dan biaya anak dan keluarga yang ditinggalkan.
    dan sejumlah uang itu bukanlah hasil sihir atau menggandakan uang, akan tetapi adalah hasil dari Iuran (urunan/jawa) dari seluruh nasabah se Indonesia. tolong menolong

    BalasHapus
  33. Setuju sekali mas Ahmad. Sering kita lihat sang janda dan anak2 nya hidup menderita sepeninggal tulang punggung mereka.Tak jarang mereka hidup dari belas kasihan sanak saudara dan tetangga.Padahal Islam mengajarkan tangan di atas lebih baik drpd tangan di bawah. Tidakkah terpikir hal ini oleh mereka yabg mengharamkan asuransi. Jika asuransi itu haram, apa pengganti dari asuransi? Orang naik haji saja diproteksi oleh asuransi padahal kan mereka sedang ibadah di jalan Allah. Jadi menurut pendapat saya, asuransi itu salah satu bentuk ikhtiar.Setelah kita ikhtiar dengan maksimal kita bertawakal kepada Allah SWT. Dan satu lagi manfaat dari asuransi yaitu mengajarkan kita untuk mengelola keuangan dgn baik. Wallahualam bi shawab

    BalasHapus